Mendag Siapkan Aturan Pajak Perdagangan Online

Peluncuran Bisnis Transaksi Online IPAYMU
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Pemerintah akan mengatur perdagangan yang dilakukan melalui transaksi online. Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang menyusun rancangan undang-undang yang mengatur transaksi online itu.

Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 17 April 2013, mengatakan, RUU tersebut tidak hanya mengatur tata niaga, namun juga persiapan fiskal seperti pengenaan pajak pada transaksi itu. Pemerintah melihat Indonesia menyimpan potensi besar dalam perdagangan di dunia maya.

"Besar sekali potensi e-commerce, sehingga pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang yang akan kami garap tahun ini, untuk memayungi semuanya," ujar Gita.

Ia menjelaskan, pada kuartal III tahun ini, Kementerian Perdagangan akan mulai membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan berbagai data yang dibutuhkan. Ia berharap sebelum akhir tahun, peraturan perdagangan online ini sudah dapat keluar.

"Kami tunggu regulasi dalam waktu dekat, ya tahun ini lah. Tergantung DPR," katanya. (art)

Baca juga:

Resep Gampang Masak Nugget Ayam di Rumah, Dijamin Anak Pasti Suka
Presiden terpilih Prabowo Subianto (Dok. Istimewa)

Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan

Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, keberlanjutan yang akan diterapkan oleh pemerintahannya kelak tetap melakukan sejumlah perbaikan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024